Image for: https://twitter.com/DreamersRadioID/status/804506887060267008
Allah Swt berfirman:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا
تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ
بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١
Artinya:
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan
Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi
sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi
pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah:
51).
Perlu diketahui bahwa Surat Al
Maidah 51 bukanlah satu-satunya ayat yang menjelaskan tentang keharaman memilih
pemimpin kafir. Akan tetapi ada banyak ayat lain yang mengandung makna sama.
Seperti Surat Ali Imran (28) dan (118), Al Mujadalah (22), Al Mumtahanah (1),
At Taubah (71), dan masih banyak ayat lainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al
Imam Al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/25), dan Al Imam Fakhrurrozi
dalam kitabnya At Tafsir Al Kabir (8/192), dan masih banyak para Ulama lainnya.
Karenanya, kesamaan makna pada
ayat-ayat di atas melahirkan keseragaman tafsir hukum dan hikmah yang dapat
diambil. Dalam banyak titik, penafsiran ayat-ayat di atas bisa diterapkan untuk
Al Maidah 51, begitupun sebaliknya, sebagaimana dipaparkan oleh para Ulama Tafsir.
Sehingga Al Maidah 51 tidak berdiri sendiri, akan tetapi ditopang, diperkuat
dan dipertegas kandungan hukumnya dengan ayat-ayat yang lain.
Setelah membaca paparan ilmiah di
atas, tentunya tak ada keraguan sedikitpun bahwa Al Quran sebagai kitab suci
umat Islam dan sumber hukum utama dalam Islam telah menegaskan bahwa memilih
pemimpin non-Muslim hukumnya HARAM.
Apakah keimanan Umat Islam akan hilang dengan memilih Pemimpin Non-Muslim?
Betul, apa yang dikatakan penulis
Buku 7 dalil, dengan mengutip pernyataan Al Imam Al Juwaini, Al Imam Al Ghozali
dan Syekh Ibnu Taimiyyah bahwa memilih pemimpin non-Muslim tidak menyebabkan
seseorang otomatis kehilangan Imannya atau murtad keluar dari agama Islam.
Karena memilih pemimpin non-Muslim adalah perbuatan HARAM yang menyebabkan dosa. Dan menurut Ahlusunnah wal Jamaah,
melakukan dosa besar sekalipun tidak serta merta menyebabkan seseorang divonis
murtad, keluar dari Islam.
Namun ada yang menarik, penulis 7
Dalil mengambil kesimpulan dari hal tersebut bahwa selama tidak menyebabkan
murtad maka tidak menjadi masalah memilih pemimpin non-Muslim, dengan catatan
ia memiliki kecakapan, adil serta mampu membawa masalahat.
Jika dilihat melalui kacamata
Ilmu Manthiq (Ilmu Logika), kesimpulan ini sangatlah menggelitik, tak ubahnya
balita berusia 4 tahun yang mengatakan bahwa 1 + 1 = 11.
Dengan pola berpikir seperti ini,
secara tidak langsung penulis menyimpulkan bahwa boleh minum minuman keras
karena tidak menyebabkan orang murtad, boleh berzina karena tidak menyebabkan
orang murtad, boleh membunuh karena tidak menyebabkan orang murtad, boleh
merampok karena tidak menyebabkan orang murtad. Pola berpikir semacam ini layak
dinamakan sebagai KECACATAN LOGIKA.
Memilih pemimpin non-Muslim
hukumnya haram meski tidak menyebabkan seseorang murtad, kecuali jika
membenarkan keyakinan si non-Muslim tersebut. Sama halnya seperti menenggak
miras, berzina, berjudi, membunuh, dsb. juga haram meski tidak menyebabkan
murtad. Hal yang tidak menyebabkan murtad bukan berarti boleh dilakukan, namum seorang
muslim wajib patuh pada perintah Allah dan menjauhi apa yang diharamkan oleh
Allah SWT. Jika tidak, maka Allah telah menyiapkan azab di dunia juga di
akhirat bagi siapapun yang melanggar terlebih meremehkan hukumnya. Meski tidak
otomatis menyebabkan murtad, namun Ulama Ahlusunnah wal Jamaah mengatakan bahwa
kemaksiatan dapat menggerus keimanan sedikit demi sedikit, sehingga orang yang
selalu bermaksiat kepada Allah dikhawatirkan akan mati dalam keadaan Su-ul
Khotimah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita.
Pernyataan: “Lebih baik pemimpin kafir asal
adil daripada pemimpin muslim tapi zalim” adalah PEMBODOHAN UMAT, karena ingin memberikan kesan seolah pemimpin
kafir itu semuanya bagus, sedang pemimpin muslim semuanya jelek. Padahal
pemimpin muslim yang baik sangat banyak sekali, dan tidak sedikit pemimpin kafir
yang jahat sekali.
Pernyataan: “Lebih baik pemimpin kafir asal
adil daripada pemimpin muslim tapi zalim” adalah TIDAK ILMIAH. Karena
perbandingan yang ditawarkan sangat tidak apple to apple, yaitu perbandingan
yang tidak sehat dan tidak seimbang. Membandingkan si Adil dengan si Zalim sama
saja dengan membandingkan harumnya durian dengan baunya kotoran. Mestinya, adil
dibandingkan dengan adil, zalim dengan zalim. Sehingga perbandingannya menjadi
seperti ini: “Mana yang lebih baik,
pemimpin muslim adil atau pemimpin kafir adil? Dan mana yang lebih jelek,
pemimpin muslim zalim atau pemimpin kafir zalim?”.
Anda bisa mengetahui lebih detil dengan membaca buku “HARAM Memilih
Pemimpin Non-Muslim” dan saya akan memberikan dalam bentuk E-book
download:
Terimakasih bang sangat membantu artikelnya
ReplyDelete