Pandangan Islam Dalam Memilih Pemimpin Non Muslim - Alaskisah

Latest

advertise

29 January 2017

Pandangan Islam Dalam Memilih Pemimpin Non Muslim


Image for: https://twitter.com/DreamersRadioID/status/804506887060267008

Allah Swt berfirman:
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمۡ فَإِنَّهُۥ مِنۡهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ٥١ 
Artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51).

Perlu diketahui bahwa Surat Al Maidah 51 bukanlah satu-satunya ayat yang menjelaskan tentang keharaman memilih pemimpin kafir. Akan tetapi ada banyak ayat lain yang mengandung makna sama. Seperti Surat Ali Imran (28) dan (118), Al Mujadalah (22), Al Mumtahanah (1), At Taubah (71), dan masih banyak ayat lainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al Imam Al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/25), dan Al Imam Fakhrurrozi dalam kitabnya At Tafsir Al Kabir (8/192), dan masih banyak para Ulama lainnya.

Karenanya, kesamaan makna pada ayat-ayat di atas melahirkan keseragaman tafsir hukum dan hikmah yang dapat diambil. Dalam banyak titik, penafsiran ayat-ayat di atas bisa diterapkan untuk Al Maidah 51, begitupun sebaliknya, sebagaimana dipaparkan oleh para Ulama Tafsir. Sehingga Al Maidah 51 tidak berdiri sendiri, akan tetapi ditopang, diperkuat dan dipertegas kandungan hukumnya dengan ayat-ayat yang lain.

Setelah membaca paparan ilmiah di atas, tentunya tak ada keraguan sedikitpun bahwa Al Quran sebagai kitab suci umat Islam dan sumber hukum utama dalam Islam telah menegaskan bahwa memilih pemimpin non-Muslim hukumnya HARAM.

Apakah keimanan Umat Islam akan hilang dengan memilih Pemimpin Non-Muslim?
Betul, apa yang dikatakan penulis Buku 7 dalil, dengan mengutip pernyataan Al Imam Al Juwaini, Al Imam Al Ghozali dan Syekh Ibnu Taimiyyah bahwa memilih pemimpin non-Muslim tidak menyebabkan seseorang otomatis kehilangan Imannya atau murtad keluar dari agama Islam. Karena memilih pemimpin non-Muslim adalah perbuatan HARAM yang menyebabkan dosa. Dan menurut Ahlusunnah wal Jamaah, melakukan dosa besar sekalipun tidak serta merta menyebabkan seseorang divonis murtad, keluar dari Islam.

Namun ada yang menarik, penulis 7 Dalil mengambil kesimpulan dari hal tersebut bahwa selama tidak menyebabkan murtad maka tidak menjadi masalah memilih pemimpin non-Muslim, dengan catatan ia memiliki kecakapan, adil serta mampu membawa masalahat.

Jika dilihat melalui kacamata Ilmu Manthiq (Ilmu Logika), kesimpulan ini sangatlah menggelitik, tak ubahnya balita berusia 4 tahun yang mengatakan bahwa 1 + 1 = 11.

Dengan pola berpikir seperti ini, secara tidak langsung penulis menyimpulkan bahwa boleh minum minuman keras karena tidak menyebabkan orang murtad, boleh berzina karena tidak menyebabkan orang murtad, boleh membunuh karena tidak menyebabkan orang murtad, boleh merampok karena tidak menyebabkan orang murtad. Pola berpikir semacam ini layak dinamakan sebagai KECACATAN LOGIKA.
Memilih pemimpin non-Muslim hukumnya haram meski tidak menyebabkan seseorang murtad, kecuali jika membenarkan keyakinan si non-Muslim tersebut. Sama halnya seperti menenggak miras, berzina, berjudi, membunuh, dsb. juga haram meski tidak menyebabkan murtad. Hal yang tidak menyebabkan murtad bukan berarti boleh dilakukan, namum seorang muslim wajib patuh pada perintah Allah dan menjauhi apa yang diharamkan oleh Allah SWT. Jika tidak, maka Allah telah menyiapkan azab di dunia juga di akhirat bagi siapapun yang melanggar terlebih meremehkan hukumnya. Meski tidak otomatis menyebabkan murtad, namun Ulama Ahlusunnah wal Jamaah mengatakan bahwa kemaksiatan dapat menggerus keimanan sedikit demi sedikit, sehingga orang yang selalu bermaksiat kepada Allah dikhawatirkan akan mati dalam keadaan Su-ul Khotimah. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita.

Pernyataan: “Lebih baik pemimpin kafir asal adil daripada pemimpin muslim tapi zalim” adalah PEMBODOHAN UMAT, karena ingin memberikan kesan seolah pemimpin kafir itu semuanya bagus, sedang pemimpin muslim semuanya jelek. Padahal pemimpin muslim yang baik sangat banyak sekali, dan tidak sedikit pemimpin kafir yang jahat sekali.

Pernyataan: “Lebih baik pemimpin kafir asal adil daripada pemimpin muslim tapi zalim” adalah TIDAK ILMIAH. Karena perbandingan yang ditawarkan sangat tidak apple to apple, yaitu perbandingan yang tidak sehat dan tidak seimbang. Membandingkan si Adil dengan si Zalim sama saja dengan membandingkan harumnya durian dengan baunya kotoran. Mestinya, adil dibandingkan dengan adil, zalim dengan zalim. Sehingga perbandingannya menjadi seperti ini: “Mana yang lebih baik, pemimpin muslim adil atau pemimpin kafir adil? Dan mana yang lebih jelek, pemimpin muslim zalim atau pemimpin kafir zalim?”.

Anda bisa mengetahui lebih detil dengan membaca buku “HARAM Memilih Pemimpin Non-Muslim” dan saya akan memberikan dalam bentuk E-book download: 

1 comment:

Mohon jangan menyematkan tautan link pada kolom komentar. terima kasih